Menjadi calon anggota legislatif (caleg) selalu diidentikkan dengan orang yang memiliki modal banyak. Namun, itu tidak berlaku bagi seorang penjual nasi pecel keliling, Mujiati.
Surya Paloh menilai, putusan MK yang mengabulkan uji materi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memberikan angin segar bagi seluruh partai politik.