Seorang wanita di Kota Kediri, Jawa Timur, mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Ironisnya, penganiayaan itu terjadi akibat dia memergoki suaminya selingkuh dengan perempuan lain.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Puji Rahayu karena selingkuh dengan sesama hakim.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali memecat hakim yang berselingkuh dengan rekan seprofesi. Kali ini pemecatan dilakukan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Jumanto.