Peneliti dari Lembaga kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, mengatakan, sistem pengisian jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) harus diubah agar proses seleksi tidak dilakukan secara prosedural.
Mahkamah Agung menggelar seleksi hakim ad hoc tipikor di Badan Diklat MA, Megamendung, Bogor, pada hari ini, Kamis (12/11/2015) hingga Jumat (13/11/2015) besok.
Menurut Mahkamah, dengan berlakunya pasal tersebut, keterlibatan KY dapat termasuk sebagai suatu intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances yang telah dibangun.