Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Pihak keluarga Brigadir J menganggap rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan terhadap Putri Candrawathi tidak ada bukti kuat.