Menurut Andri, penutupan pelintasan sebidang di Jakarta memang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Namun, pembangunan pagarnya menjadi tanggung jawab dari PT KAI.
"Filosofi pintu perlintasan dahulunya ialah supaya hewan tidak lewat. Filosofinya sama kaya pagar di jalan tol. Pagar di jalan tol kan sebenarnya hanya untuk mencegah supaya hewan enggak lewat."
Andri mengatakan, tidak maksimalnya ukuran jalan layang membuat Pemerintah Provinsi DKI merasa sulit untuk menutup pelintasan sebidang yang ada di bawahnya.