Dunia membutuhkan pasokan manusia-manusia kreatif, proaktif, dan berintegritas. Karena itu, para lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tersebut sehingga Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional.
Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
Pendidikan pariwisata di Indonesia hanya membekali kemampuan kejuruan. Indonesia kekurangan orang-orang berkompeten mengelola bisnis wisata. Apakah kita ingin orang asing yang terus-menerus mengisi posisi strategis?