Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dengan membuat peraturan pemerintah perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.
"Dengan putusan ini, kami sangat menghormati, dengan tetap mengutamakan melayani masyarakat. Lalu, ini juga merupakan momentum untuk kembalikan hak-hak kepada Negara, jadi kami makin kuat lagi untuk pengelolaan SDA," kata Basuki.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, berencana menyusun Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (UU SDA) baru berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.