Terdakwa pelaku penjualan satwa langka jenis Owa Jawa Primata (Hylobates moloch), Moch Syukron Fahmi alias Jony Rambo (35), akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2014) siang.
Perdagangan satwa langka masih saja terjadi di Indonesia. Di Jawa Timur, penjualan satwa dilindungi malahan dengan mudah ditemukan di sejumlah pasar burung di kota-kota besar, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, hingga Malang.