Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tak beroperasi pada Selasa (10/2/2015) ini. Pasalnya, kantor Satpas dilanda banjir.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.
Belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes.
Seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sudah bisa dilakukan secara online atau tanpa bertemu secara langsung.