Korban meninggal akibat bencana kabut asap akan menerima Bantuan Santunan Kematian (BSK) dari Kementerian Sosial RI. Indeks nominal BSK telah ditetapkan sebesar Rp 15 juta per orang.
Direktur operasional maskapai penerbangan Aviastar, Pietrus Budiraharjo menyatakan perusahaan itu akan memberikan santunan kepada semua korban kecelakaan masing-masing sebesar Rp 1,25 miliar.