Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.