Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Muhammad Fahim Mawardi, langsung ditahan selasa (17/1) dini hari usai diperiksa sebagai tersangka sekitar 10 jam.