Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Santri Tewas Di Pondok Pesantren Di Tangerang

Aniaya Teman hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren di Tangerang Jadi Tersangka
Aniaya Teman hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren di Tangerang Jadi Tersangka
Santri berusia 15 tahun itu dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Megapolitan
Ini Alasan Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas Dipenjara meski Masih Anak-anak
Ini Alasan Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas Dipenjara meski Masih Anak-anak
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa penahanan terhadap MRE harus dilakukan sementara waktu.
Megapolitan
Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Santri MRE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan santri BD meninggal dunia.
Megapolitan
Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Pesantren Tangerang Ditahan di Sel Anak
Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Pesantren Tangerang Ditahan di Sel Anak
Penganiaya satri hingga tewas di pondok pesantren Tangerang ditahan di sel anak karena ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Megapolitan
Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan
Santri Dianiaya Teman hingga Tewas, Pondok Pesantren: Kami Tambah Ekstra Pengawasan
Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terkait pengawasan usai tewasnya santri berinisial BD yang dianiaya temannya
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.