Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan skenario yang dibuat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, sangat rapi dan sistematis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal ini disebut ultra petita.