Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Sanksi Asn Tak Masuk Kerja

Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN, Menpan-RB: Tidak Masuk Kerja 28 Hari Bisa Diberhentikan
Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN, Menpan-RB: Tidak Masuk Kerja 28 Hari Bisa Diberhentikan
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads