Belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika tidak lulus tes.
Tarif pembuatan SIM ini diklaim tidak mengalami perubahan, seiring dengan adanya penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau (PPN), yang berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.