Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johanes Raharjo menilai bahwa Sambo dan kuasa hukumnya akan kesulitan untuk mencari celah surat tuntutan jaksa.
Menko Polhukam Mahfud MD percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan untuk memutus vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.