Dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Lumajang itu, ia melihat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kehilangan hak untuk hidup.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah memerintahkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk membantu menyingkap kasus kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan, aktivis anti-tambang Kabupaten Lumajang.