Ali Yasmin dipenjara tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan manusia setelah perahu tempat ia bekerja sebagai awak dicegat oleh otoritas Australia di lepas pantai Ashmore Reef.
Seorang remaja Indonesia yang didakwa secara salah di Australia sebagai seorang anak, telah memenangkan banding selama setahun atas tuduhan penyelundupan manusia yang dialamatkan kepadanya.