Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak ingin tergesa-gesa melayangkan gugatan pada pihak kepolisian yang keliru melakukan penangkapan dalam kasus pengeroyokan di kawasan PGC Cililitan pada September 2014 silam.
"Alhamdulillah saya mendapatkan kembali hak kebebasan ini. Untuk saat ini belum ada rencana apa-apa saya masih fokus pada pemulihan setelah penahanan," kata Dedi.
Kasus Dedi (34), tukang ojek korban salah tangkap polisi hingga berujung pemidanaan, menjadi pelajaran penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Dedi (34), tukang ojek yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan dinyatakan tak bersalah di Pengadilan Tinggi, dianggap merupakan cerminan peradilan di Indonesia. Peradilan dinilai bersifat ritual.