Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, mengungkapkan hasil tes poligraf terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saksi ahli hukum pidana yang didatangkan kubu Kuat Ma’ruf menilai, hasil lie detector yang digunakan untuk menguji kebohongan tidak termasuk sebagai alat bukti