Gugatan praperadilan mengenai keabsahan penangkapan, penetapan menjadi tersangka, dan penahanan Saipul Jamil, pada Kamis (10/3/2016) sore benar-benar dicabut.
Pelimpahan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus yang sama. Seperti diketahui, Polsek Kelapa Gading sudah lebih dulu memproses lapran korban korban DS (17) sejak 18 Februari 2016.
Praperadilan terhadap status tersangka Saipul diajukan sejak pekan lalu. Untuk itu, masa tahanan sang biduan dangdut diperpanjang hingga 40 hari ke depan.