Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menepis tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengerti dan mengaku tidak pernah meminta uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi
di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/3/2023).