Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap bahwa aturan pembelian kembali (buyback) saham saat kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok bukan merupakan aturan spesial.
Pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan khusus untuk mengantisipasi pelemahan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi akhir-akhir ini.