Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berfluktuasi pada perdagangan hari ini, Senin (26/8/2013), namun saham-saham sektor perkebunan menunjukkan keperkasaannya.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) te
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap bahwa aturan pembelian kembali (buyback) saham saat kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok bukan merupakan aturan spesial.