Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Safety Riding

Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Boncengan diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika melanggar, dikenakan denda Rp 250.000.
Tips N Trik
Ada Rintangan Baru di
Ada Rintangan Baru di "Safety Riding" AHM 2015
Perbedaan jarak juga membuat perbedan waktu untuk bertahan.
News
Lima Rintangan di Kontes AHM
Lima Rintangan di Kontes AHM "Safety Riding"
Dari "Coaching Skill" sampai "Slalom Course".
News
Kompetisi
Kompetisi "Safety Riding" Honda Diikuti Ribuan Peserta
Para peserta berlomba mengendarai Honda CB 150R StreetFire
News
Pendidikan ”Safety Riding” Masuk Kurikulum TK
Pendidikan ”Safety Riding” Masuk Kurikulum TK
Diusulkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads