Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Safety Riding

Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Boncengan diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika melanggar, dikenakan denda Rp 250.000.
Tips N Trik
Bahaya, Tidak Dianjurkan Boncengan dengan Posisi Seperti Ini
Bahaya, Tidak Dianjurkan Boncengan dengan Posisi Seperti Ini
Satu posisi boncengan berbahaya tapi masih dijadikan ‘andalan’ sebagian masyarakat adalah ‘posisi ibu-ibu’, alias penumpang duduk menyamping.
Tips N Trik
Pegiat Safety Riding Kritik Pembuatan SIM di Indonesia
Pegiat Safety Riding Kritik Pembuatan SIM di Indonesia
Masih sering ditemui pengendara motor yang bikin kagok di jalan, penyebabnya adalah pembuatan SIM dengan ujian yang tidak sesuai
Tips N Trik
Pentingnya Mengetahui Posisi Bonceng Anak yang Benar Saat Naik Motor
Pentingnya Mengetahui Posisi Bonceng Anak yang Benar Saat Naik Motor
boncengan tidak boleh dilakukan sembarangan dan asal-asalan. Posisi antara pengendara dan penumpang harus sesuai dan memenuhi standar keselamatan.
Tips N Trik
 Boncengan dengan Posisi seperti Ini Ternyata Berbahaya
Boncengan dengan Posisi seperti Ini Ternyata Berbahaya
Satu posisi boncengan keliru yang banyak dilakukan oleh pengendara, yakni penumpang dibonceng dan posisi tangan menggenggam behel motor
Tips N Trik

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads