Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Safety Riding

Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000
Boncengan diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika melanggar, dikenakan denda Rp 250.000.
Tips N Trik
Kampung
Kampung "Safety Riding" Pertama Ada di Semarang
Bikin program ini sejak 2010 dan dianggap gila oleh warga.
Feature
Tips Safety Riding
Tips Safety Riding
Honda Indonesia Juarai
Honda Indonesia Juarai "Safety Riding" Internasional
Berhasil mengalahkan peserta dari tujuh negara lain.
News
"Safety Riding" bagi Anak-anak di Yamaha Cup Race
YCR tak hanya fokus pada kegiatan balap semata, unsur safety dan edukasi tetap dikedepankan pada seluruh personal yang terlibat.
Olahraga

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads