Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kliennya itu cacat hukum.
Linda Pujiastuti alias Anita membocorkan alur peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Mihanasa, hingga ke tangan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.