Setelah sehari diamankan di Polres Malang, Jawa Timur, pasangan suami istri (pasutri) AR (39) dan istri AA (37), yang menjadi tersangka pemilik industri rumahan sabu-sabu, terus dilanjutkan pemeriksaan di lapangan.
Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Satuan Reskoba Polresta Malang menggerebek sebuah industri sabu rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.