Arman Depari menjelaskan, pembongkaran praktik produksi sabu ini bermula dari penangkapan JW. JW yang ditangkap di area parkir Lapas Narkotika Cipinang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 294 gram senilai Rp 180 juta.
Seorang petugas satuan pengamanan berinisial AW (29) yang bertugas di salah satu hotel berbintang di Ambon diciduk anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di areal parkir bawah tanah hotel itu.
Tiga narapidana dan satu staf Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, ditahan pihak Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Selasa (6/8/2013) malam.