Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan sepuluh bungkus sabu seberat 514,04 gram dengan modus menyimpannya di dalam televisi LCD.
As (40), warga Baru, Sulawesi Selatan, mengaku baru mulai beralih profesi sebagai pengedar sabu ketika ditangkap anggota Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara, setelah mengambil sabu dari Malaysia.
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Linud 433/Julu Siri yang bertugas di Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pria yang berupaya menyelundupkan sabu seberat 250 gram dari Malaysia.