KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.