Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Muladi, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP justru memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepolisian Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Badan Narkotika Nasional, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan keberatan terhadap ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kembali menegaskan tidak ada niat pemerintah ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP.