Proses pengambilan keputusan terkait revisi atas Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden kembali molor karena rapat Baleg kembali ditunda.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membetuk panitia kerja (Panja) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.