Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto yang meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).