Keributan terjadi di parlemen Turki, Sabtu (15/2/2014), saat tengah menggelar sidang untuk menyetujui undang-undang yang memperkuat pengawasan pemerintah terhadap lembaga kehakiman.
Kisruh internal di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat membuat jadwal pembahasan Rancangan Undang-undang terganggu. Padahal, untuk masa sidang ini, ada tiga RUU yang harus dikejar pembahasannya.
KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).