Pembahasan RUU KUHP-KUHAP diperkirakan tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014. Pasalnya, terlalu banyak daftar inventarisasi masalah yang harus dibahas.
Fraksi-fraksi di DPR belum juga sepakat soal mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), apakah langsung oleh rakyat atau oleh Parlemen. Pemerintah saat ini bersikap pasrah pada kesepakatan antar-fraksi di DPR.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diprediksi tidak akan selesai hingga DPR 2009-2014 mengakhiri tugas pada 1 Oktober 2014.