Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi jika dia sudah resmi menjabat.
Dengan sisa waktu menjabat 1,5 bulan, Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan memaksakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.