Kisruh internal di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat membuat jadwal pembahasan Rancangan Undang-undang terganggu. Padahal, untuk masa sidang ini, ada tiga RUU yang harus dikejar pembahasannya.
KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang menjadi pertimbangan Polri yakni rencana penghapusan ketentuan penyelidikan.