Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Pengambilan keputusan dilakukan setelah peserta paripurna sempat tak memenuhi kuorum.
Ketua DPR Marzuki Alie menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) egois jika terus meminta penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.