Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, berjanji akan melakukan sertifikasi seluruh pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan Indonesia dalam waktu tidak lebih dari setahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Begitu pula dengan lahan atau pulau di perbatasan.
Sebelum Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan, DPR perlu mencari masukan dari berbagai pihak karena masih ditemukan kelemahan. Terutama terkait pembatasan lahan perumahan maksimal 200 ha.