Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, seharusnya keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembahasan RUU KUHAP harus dipertimbangkan oleh Komisi III DPR.
Anggota tim penyusun Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pindana (KUHP) Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melihat posisinya dalam susunan ketatanegaraan.
KPK menolak sejumlah poin dalam rancangan undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) yang dianggap dapat melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.