Anggota Baleg DPR, Risa Mariska, menilai, draf revisi UU KPK masih bisa berubah dan bahkan substansinya bisa melebar seperti yang ada dalam naskah akademis, misalnya seperti penuntutan KPK perlu dihilangkan hingga pelimpahan kasus ke kepolisian.
Para anggota Baleg belum mendapatkan naskah akademis terbaru, sehingga naskah akademisi untuk revisi UU KPK saat ini masih memuat ketentuan soal usia KPK hanya 12 tahun. Naskah akademis menjadi salah satu syarat bergulirnya sebuah rancangan undang-undang.