Selain mencabut izin rute penerbangan di lima maskapai, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.
PT Citilink Indonesia membuka rute penerbangan Lombok-Jakarta dan sebaliknya sebagai salah satu bentuk pengembangan bisnis dan dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.