Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa Putri Candrawathi agar lokasi penahannya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob.
KPK umumkan informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana
korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan
pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.