Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk ABI Properti.
Konsep Syariah terutama diterapkan dalam sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).