Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memulsi pembangunan satu juta rumah pada April 2015 mendatang. Kegiatan ground breaking ini, rencananya dilakukan serentak di 34 provinsi.
Alokasi dana dari RPJMN adalah Rp 33 triliun untuk membangun 2,2 juta unit rumah dalam lima tahun. Untuk itu, pemerintah pusat meminta daerah untuk membantu menyediakan lahan.
Masih belum jelasnya ketersediaan lahan dan kesiapan pemerintah daerah (pemda) melaksanakan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu dibutuhkan pengkajian ulang yang komprehensif.
Pameran properti yang secara berkala diselenggarakan beberapa kali setiap tahun, selalu menyisakan kisah pengunjung yang tak dapat membeli rumah. Padahal, dalam pameran tersebut selalu ditawarkan promosi menarik. Termasuk bebas uang muka.
Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri juga bertanggung jawab menyukseskan program satu juta rumah.