Peraturan Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 3 dan 4 tahun 2014 akan memberikan efek positif bagi pasokan rumah murah. Peraturan ini mengatur revisi harga jual rumah sejahtera tapak dan rusunami.
Kekhawatiran membengkaknya angka backlog (angka kekurangan) perumahan menjadi perhatian utama yang harus dipertimbangkan untuk menghentikan rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menuntut kenaikan upah dan juga rumah murah. Dua hal tersebut merupakan bagian dari 10 tuntutan buruh 1 Mei 2014.
Panangian Simanungkalit berpendapat akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) oleh Bank Mandiri merupakan langkah mundur dan keliru. Misi pembiayaan perumahan murah tidak jelas.