Memang, mangkraknya pembangunan selama beberapa bulan membuat kondisi lokasi rusunawa di sekitar Kanal Banjir Timur itu tak ubahnya sebuah rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Terbengkalai.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta No 540 Tahun 1990 dan SK Gubernur DKI Jakarta No 1934 Tahun 2002.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz hari ini meresmikan rumah susun sewa untuk para santri di Pondok Pesantren Fasabilillah, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Bekasi.